Disusun Oleh : Ayu Winarsih, Bagus Pratama P., Kharisma Risna N.A
BAB I
PENDAHULUAN
Di
era globalisasi ini, dimana ilmu teknologi dan pengetahuan semakin berkembang,
dunia usaha dan bisnispun semakin luas dan semakin beraneka ragam dan tidak
hanya terpatok pada pasar nyata tetapi juga pasar abstrak. Pasar nyata itu
adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli yang melakukan transaksi
dimana pembeli bisa melihat kondisi barang secara langsung. Contoh dari pasar
nyata adalah pasar tradisional dan pasar swalayan. Sedangkan pasar abstrak itu
sendiri adalah kebalikan dari pasar nyata dimana pembeli tidak dapat menawar barang-barang
yang akan dibelinyaa serta tidak dapat melihat barang itu secara langsung, dan
proses transaksinya hanya dengan menggunakan surat dagangannya saja. Contoh
pasar abstrak adalah pasar online, pasar saham, pasar modal dan pasar valuta
asing.
Pasar
menurut struktur dibedakan menjadi empat macam yaitu pasar persaingan sempurna,
monopoli, persaingan monopolistik, dan oligopoli. Disini kami berkonsentrasi
kepada pasar monopoli.
Selama
kurang lebih 20 tahun terakhir ini, wacana hukum ekonomi ditandai dengan pro
dan kontra tentang monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya. Banyak kalangan
yang secara terang-terangan meminta agar Indonesia segera membuat aturan-aturan
dengan melihat pengalaman negara-negara industri yang sudah lama
memberlakukannya, seperti Amerika, Jepang, dan masyarakat Ekonomi Eropa.
Tak
bisa dibantah lagi bahwa undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat itu perlu karena kita tidak ingin perekonomian negara ini
hanya dikuasai oleh segelintir orang atau pengusaha yang memiliki pangsa pasar
yang monopolistis dan persaingan tidak sehat lainnya. Struktur pasar yang demikian
itu tidak hanya merugikan mekanisme pasar, yang seharusnya dituntut oleh
kompetensi yang sehat, tetapi juga akan merugikan pengusaha kecil dan terlebih
lagi bagi konsumen. Konsumen merasakan dampak yang sangat dominan ketika harga
yang ditawarkan para monopolis terlalu tinggi sedangkan produk tersebut sangat
dibutuhkan. Pada gilirannya yang rugi juga para buruh dan negara pasar pada akhirnya
tidak dapat berperan optimal.
Dalam
jangka panjang, bila semua ini tidak diatasi sedini mungkin maka struktur
perekonomian kita akan diwarnai dengan kesenjangan yang tajamdan tidak sehat.
Untuk itu perlu dan saya rasa sangat perlu sekali adanya campur tangan
pemerintah dalam mengatur pasar monopoli ini. Sebelumnya kita juga perlu
mengetahui apakah sebenarnya pasar monopoli ini, ciri-cirinya, penyebab
terjadinya monopoli sehingga kita akan mendapat sebuah gambaran bagaimana
memberikan pengaturan terhadap monopolis yang ada.