Disusun Oleh : Ayu Winarsih, Bagus Pratama P., Kharisma Risna N.A
BAB I
PENDAHULUAN
Di
era globalisasi ini, dimana ilmu teknologi dan pengetahuan semakin berkembang,
dunia usaha dan bisnispun semakin luas dan semakin beraneka ragam dan tidak
hanya terpatok pada pasar nyata tetapi juga pasar abstrak. Pasar nyata itu
adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli yang melakukan transaksi
dimana pembeli bisa melihat kondisi barang secara langsung. Contoh dari pasar
nyata adalah pasar tradisional dan pasar swalayan. Sedangkan pasar abstrak itu
sendiri adalah kebalikan dari pasar nyata dimana pembeli tidak dapat menawar barang-barang
yang akan dibelinyaa serta tidak dapat melihat barang itu secara langsung, dan
proses transaksinya hanya dengan menggunakan surat dagangannya saja. Contoh
pasar abstrak adalah pasar online, pasar saham, pasar modal dan pasar valuta
asing.
Pasar
menurut struktur dibedakan menjadi empat macam yaitu pasar persaingan sempurna,
monopoli, persaingan monopolistik, dan oligopoli. Disini kami berkonsentrasi
kepada pasar monopoli.
Selama
kurang lebih 20 tahun terakhir ini, wacana hukum ekonomi ditandai dengan pro
dan kontra tentang monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya. Banyak kalangan
yang secara terang-terangan meminta agar Indonesia segera membuat aturan-aturan
dengan melihat pengalaman negara-negara industri yang sudah lama
memberlakukannya, seperti Amerika, Jepang, dan masyarakat Ekonomi Eropa.
Tak
bisa dibantah lagi bahwa undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat itu perlu karena kita tidak ingin perekonomian negara ini
hanya dikuasai oleh segelintir orang atau pengusaha yang memiliki pangsa pasar
yang monopolistis dan persaingan tidak sehat lainnya. Struktur pasar yang demikian
itu tidak hanya merugikan mekanisme pasar, yang seharusnya dituntut oleh
kompetensi yang sehat, tetapi juga akan merugikan pengusaha kecil dan terlebih
lagi bagi konsumen. Konsumen merasakan dampak yang sangat dominan ketika harga
yang ditawarkan para monopolis terlalu tinggi sedangkan produk tersebut sangat
dibutuhkan. Pada gilirannya yang rugi juga para buruh dan negara pasar pada akhirnya
tidak dapat berperan optimal.
Dalam
jangka panjang, bila semua ini tidak diatasi sedini mungkin maka struktur
perekonomian kita akan diwarnai dengan kesenjangan yang tajamdan tidak sehat.
Untuk itu perlu dan saya rasa sangat perlu sekali adanya campur tangan
pemerintah dalam mengatur pasar monopoli ini. Sebelumnya kita juga perlu
mengetahui apakah sebenarnya pasar monopoli ini, ciri-cirinya, penyebab
terjadinya monopoli sehingga kita akan mendapat sebuah gambaran bagaimana
memberikan pengaturan terhadap monopolis yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN SECARA TEORI DAN EMPIRIS
Pengertian
dan Ruang Lingkup Bisnis
Pengertian
Bisnis dapat dibedakan dalam pengertian yang sempit dan pengertian yang luas.
Jika kita berorientasi pada pengertian yang sempit maka bisnis tidak lain dari
fiksi. Sedangkan dalam arti yang lebih luas, bisnis merupakan usaha yang
terkait erat dengan dunia ekonomi juga politik. Hal ini disebabkan dunia
ekonomi dan dunia politik pada dasarnya merupakan suatu hubungan yang saling
tergantung, dan yang turut mencerminkan efektifitas suatu masyarakat dalam
gerak usahanya. (J.S. Nimpoena(1985)).
Bisnis juga bisa
didefinisikan sebagai serangkaian usaha yang dilakukan satu orang atau kelompok
dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Bisnis
juga bisa dikatakan menyediakan barang dan jasa untuk ke lancaran sistem
perekonomian.
Berikut ini Beberapa Definisi Bisnis Menurut Para Ahli
:
1.
Huat, T Chwee (1990)
Bisnis dalam
arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi
yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai
suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan
masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service
to satisfy the needs of our society.
2.
Steinford ( 1979)
Business is
an institution which produces goods and services demanded by people.” Artinya
bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan
oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis
pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut,
sambil memperoleh laba.
3.
Griffin dan ebert (1996)
“Business is
all those activities involved in providing the goods and services needed or
desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang
menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.
Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan
yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum
maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha
informal lainnya.
4.
Hughes dan Kapoor
“Business is
an organization that provides goods or services in order toearn provit”.
Sejalan dengan definisi tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang
dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan
menghasilkan laba apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues)
lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba
merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui
laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba
yang lebih besar.
5.
Allan Afuah (2004)
“Business is
the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods
and services that satisfy societies needs. The general term business refer to
all such efforts within a society or within an industry. Maksudnya Bisnis ialah
suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual
barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan
menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
Kegiatan bisnis sebagai sebuah
organisasi ialah :
a. Produksi : penciptaan barang dan jasa.
b. Keuangan : kegiatan mencari dana yang dibutuhkan untuk
a. Produksi : penciptaan barang dan jasa.
b. Keuangan : kegiatan mencari dana yang dibutuhkan untuk
melaksanakan
kegiatan dagang.
c. Pemasaran :
Kegiatan untuk menginformasikan barang dan jasa, mengidentifikasikan keinginan
konsumen.
d. Pengelolaan
sumber daya manusia (SDM) : kegiatan mencari tenaga kerja dan meningkatkan
kemampuannya.
Pasar Persaingan Sempurna dan
Tidak Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan
pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang
berlaku. Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen
sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan
jumlah konsumen yang banyak pula.
Sedangkan
pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar atau industri yang terdiri dari
produsen-produsen yang mempunyai kekuatan pasar atau mampu mengendalikan harga
output di pasar.
Terdapat
empat model umum di pasar persaingan tidak sempurna, yaitu pasar monopsoni,
pasar monopoli, pasar persaingan monopolistik dan oligopoli.
1. Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku
usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan
jasa dalam suatu pasar komoditas. Salah satu contoh monopsoni juga adalah
penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia
hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan
dibeli oleh KAI.
2.
Oligopoli adalah
adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka
dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha
promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Contoh
dari oligopoli adalah industri semen di Indonesia dan industri mobil di Amerika
Serikat.
3.
Pasar monopolistik adalah bentuk
pasar yang terdapat banyak perusahaan yang menjual hampir serupa tetapi tidak
sama. Pasar ini sering kita jumpai buktinya dengan kita mengunjungi swalayan
atau supermarket. Disana kita akan menjumpai berbagai bentuk, jenis dan merek
yang hampir serupa tetapi tidak sama. Contoh pasar monopolistik adalah pulpen
dan buku.
4. Pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya
terdapat satu penjual saja. Dalam bentuk pasar ini hanya terdapat satu penjual sehingga
praktis tidak ada pesaing (competitor) sehingga penjual atau monopolis leluasa
menguasai pasar. Sebagai penjual tunggal, monopolis dapat meraih keuntungan
yang melebihi normal
Pengertian
dan Ruang Lingkup Pasar Monopoli
Pasar Monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu
monos dan polein. Monos berarti satu, sedangkan polein berarti menjual. Dari
arti bahasa itulah pasar monopoli dapat diartikan sebagai suatu bentuk pasar di
mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar atau
situasi pasar dimana hanya ada satu penjual produk, dan tidak ada produk lain
yang menjadi pengganti (no substitutes) dari produk yang diperdagangkan oleh si
monopolis (monopolis adalah orang yang menjalankan monopoli).
Seluruh bagian pasar yang bersangkutan,
dia sendirilah yang menguasainya, dengan perkataan lain, di pasar itu tiada
terdapat barang lain yang sejenis, sehingga si monopolis tidak perlu
mempertimbangkan pengaruh perusahaan lain terhadap ketetapannya mengenai harga
maupun jumlah yang diperdagangkan.
Dalam kehidupan perkonomian faktual,
jenis pasar monopoli ini sangat jarang tidak mendapat persaingan dari penjual
lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga
tidak ada pesaing secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal
tersebut akan menghadapi pesaing secara tidak langsung dari penjual lain yang
mnghasilkan produk yang dapat merupakan alternatif produk pengganti yang tidak
sempurna.
Dalam hal ini kita bisa mengambil
contoh PT. Kereta Api Indonesi (PT. KAI). PT. KAI merupakan badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa transportasi darat. PT. KAI tidak
menghadapi persaingan secara langsung dari perusahaan kereta api lainnya karena
sampai saat ini memang tidak ada penyelenggara jasa transportasi darat kereta
api dari swasta walaupun PT. KAI tidak mengalami persaingan secara langsung
tetapi PT. KAI akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari jasa
transportasi darat lainnya, misalnya bus. Kereta api jurusan Yogyakarta-Surabaya
tidak akan mendapat persaingan secara langsung dari kereta api lainnya. Tetapi
akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari bus-bus yang melakukan
perjalanan Yogyakarat-Surabaya, dan juga travel.
Ciri-ciri
Pasar Monopoli
Pasar monopoli mempunyai beberapa ciri,
diantaranya:
1.
Di dalam pasar hanya terdapat satu penjual. Penjual tunggal berhak menguasai
pasar yang dimonoplinya, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.
2. Jenis barang yang diproduksi tidak ada
penggantinya (no substitutes) “yang mirip”. Barang yang ada dalam pasar
monopoli tidak ada yang sama. Misalnya terdapat monopoli sabun, maka disana
hanya ada satu pedagang sabun dan tidak ada pedagang sabun yang lain. tetapi
jangan diartikan bahwa tidak ada pedagang lain selain pedagang sabun, misalnya
sepatu, rokok, kaset, dan sebagainya, tetap ada. Sebab kesemua pedagang itu
bukan merupakan pengganti yang baik buat sabun.
3.
Ada hambatan atau rintangan (barriers) bagi perusahaan baru yang akan masuk
dalam pasar monopoli. Faktor penghambat ini ada dua macam, yaitu faktor
penghambat teknis dan faktor penghambat legal.
4. Harga produk ditentukan penjual
(monopoli)
5. Konsumen tidak bisa pindah walau rugi
6. Bisa menimbulkan ketidakadilan atau kerugian
bagi masyarakat
Penyebab terjadinya monopoli
Ada
beberapa hal yang menyebabkan terjadinya monopoli,diantaranya:
1.
Adanya penguasa bahan mentah (sumber daya) tertentu. Satu jenis produk tertentu
mungkin hanya dapat dihasilkan dengan menggunakan faktor produksi tertentu.
Misalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena listrik merupakan kebutuhan
vital masyarakat secara luas, maka penguasaan atau pengelolanya ditangani oleh
pemerintah seperti yang tercantum dalam UUD 1945. satu perusahaan yang memiliki
tanah atau hutan yang menghasilkan jenis kayu tertentu (ukir misalnya) maka
perusahaan tersebut mempunyai kedudukan monopoli untuk produksi kayu ukir.
2. Adanya penguasaan teknik produksi tertentu
atau memiliki keunggulan teknologi. Satu produsen yang memiliki teknik atau
keunggulan teknologi jauh diatas calon pesaingnya, untuk satu periode tertentu
dapat mempunyai kedudukan monopoli. Misalnya penguasaan teknik foto, dulu hanya
da pada (kodak), sehingga sampai sekarang orang sering menyebut tustel dengan
sebutan kodak. Demikian pula dengan IBM, untuk menyebut komputer. Selama teknik
produksi tidak ada yang meniru, maka pasar barang-barang tersebut akan dikuasai
oleh si monopolis.
3.
Adanya penguasaan hak patent untuk produk tertentu (merupakan unsur yuridis).
Untuk mendapatkan hak patent ini biasanya harus didahului oleh adanya suatu
penemuan. Satu produsen menemukan cara-cara produksi baru atau menghasilkan
produk jenis baru kemudian dimintakan hak patent pada pemerintah. Dalam hal ini
produsen mendapatkan monopoli untuk menghasilkan barang tersebut. Misalnya
Graham Bell untuk pesawat telepon dan Thomas Edison untuk bola lampu pijar. Hak
patent ini diberikan oleh departemen kehakiman dan mempunyai masa berlaku
tertentu. Selama jangka waktu tersebut maka tidak ada orang lain yang dapat memproduksi
barang yang sama, karena jika memproduksi maka akan dituntut ke pengadilan.
4. Adanya lisensi (izin). Hal ini terjadi karena
diperoleh secara institusional (kelembagaan). Misalnya monopoli yang dipegang
oleh PT ASTRA Internasional, yaitu monopoli unutk perakitan dan penjualan mobil
baru merk TOYOTA.
5. Adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah
(tidak perlu adanya hak patent atau lisensi). Misalnya karena faktor luas pasar
yang terlalu besar sehingga tidak memungkinkan untuk dilayani oleh lebih dari
satu penjual. Masuknya perusahaan baru biasanya tidak akan menguntungkan, sebab
perusahaan lama yang memegang monopoli sudah mempunyai pengalaman yang lebih
luas dan mempunyai kekayaan non material atau good will dari masyarakat. Oleh
sebab itu pendatang baru akan dapat bertahan jika mempunyai teknologi yang
lebih efisien.
Kebaikan dan Keburukan Pasar
Monopoli
Kebaikan pasar monopoli antara lain
sebagai berikut:
1. Industri-industri yang berkembang
banyak yang bersifat monopoli
2. Mendorong untuk adanya inovasi
baru agar tetap terjaga monopolinya
3. Tidak
akan mungkin timbul perusahaan-perusahaan yang kecil sehingga perusahaan
monopoli akan semakin besar
Keburukan pasar monopoli sebagai
berikut:
1. Timbul
ketidakadilan karena keuntungan banyak dinikmati oleh produsen
2. Konsumen merasa berat karena
harus membeli barang dengan harga sangat tinggi oleh perusahaan monopoli
3. Tidak
efisiennya biaya produksi, karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara
penuh penghematan ongkos produksi atau sering disebut timbulnya pemborosan
4. Adanya unsur eksploitasi terhadap
konsumen dan pemilik faktor-faktor produksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar